Menyoal Upah Buruh dan UU Cipta Kerja

Rabu, 1 Desember 2021 - 11:31 WIB

Aliansi buruh dan pekerja kembali menggelar aksi sebagai penolakan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) sesuai undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di Jakarta, aksi berlokasi di sekitar Istana Negara dan Balai Kota Jakarta.
Gelombang penolakan terhadap penetapan upah minimum 2022 muncul setelah pemerintah menggumumkan bahwa proyeksi rata-rata kenaikan upah minimum provinsi pada tahun depan hanya sekitar 1,09 persen. Penolakan muncul dikarenakan buruh menuntut kenaikan upah minimum yang lebih tinggi pada 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan upah tahun depan semestinya berkisar 4-5 persen untuk seluruh Indonesia. KSPI menghitung kenaikan upah menggunakan dalil undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal pengupahan dan PP nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut.
"Naikkan upah minimum, baik UMP dan UMK. KSPI pada angka kompromi yaitu empat sampai lima persen di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik UMP maupun UMK," ujar Said Iqbal.
Aliansi buruh dan pekerja mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dan daerah hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menemui massa buruh saat terjadi unjuk rasa buruh di bu kota menyatakan pihaknya akan berupaya menaikkan upah minimum provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas dan mengkaji kembali penetapan UMP DKI Jakarta yang adil bagi buruh dan pelaku usaha.
Di tengah tuntutan buruh terhadap kenaikan upah, Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terhadap undang-undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum ada perbaikan undang-undang Cipta Kerja presiden menegaskan bahwa seluruh aturan yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, ada tanggapan dari kalangan dunia usaha. Penolakan ini dinilai bisa memberi kepastian hukum bagi iklim dunia usaha di Tanah Air.
Perselisihan kelompok buruh dengan kalangan pengusaha serta pemerintah memang persoalan klasik yang bukan saja terjadi di Indonesia namun juga dialami negara-negara lain di dunia. Semoga saja ada titik temu yang menguntungkan semua pihak. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
07:09
02:26
00:58
Viral