Seorang Anak Laporkan Ibu Kandung Perihal Harta Warisan

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:18 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Seorang ibu berusia 72 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan Putri kandungnya ke kantor polisi Polres Metro Bekasi lantaran harta warisan. Sang ibu dituduh menggelapkan surat tanah.
Ibu Rodiah warga Kampung Gudang Hut Desa Sindang Jaya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus didorong menggunakan kursi roda, saat datang ke Mapolres Metro Bekasi, guna memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporan putri pertamanya.
Kasus bermula saat Sonya Susilawati, putri kandung Rodiah meminta surat tanah agar warisan bisa dibagikan kepada tujuh anak lainnya. Menurut Rodiah dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi. Namun, karena dirinya tidak bersalah kasusnya pun tidak berlanjut.
Mamun Senin lalu sang anak kembali melaporkan Rodiah ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan sang ibu melakukan penggelapan surat tanah.
Sementara itu, Rodiah sendiri yang mengalami kelumpuhan sejak beberapa tahun lalu mengaku kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan hingga teror dari putri pertamanya. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral