Pengelola Bandara Yogyakarta International Airport Tak Bisa Bayar Pajak

Kamis, 2 Desember 2021 - 15:30 WIB

Yogyakarta - Pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) masih keberatan membayar pajak Rp28,1 miliar yang jatuh tempo 8 Desember mendatang. PT Angkasa Pura 1 mengajukan permohonan tambahan keringanan pajak ke pemerintah Kulonprogo dengan alasan pandemi Covid-19.
Bandara Yogyakarta International Airport harus membayar pajak bumi dan bangunan, bila tidak PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara akan terkena denda keterlambatan pajak 560 juta rupiah per bulannya.
Tapi PT Angkasa Pura 1 masih mengajukan tambahan pengurangan pajak dengan alasan terdampak pandemi Covid-19.
Sesuai aturan, pemerintah daerah Kulonprogo telah mengurangi besaran pajak 65% dari angka awal Rp75 miliar sehingga menjadi Rp28,1 miliar. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral