Polda Metro Tetapkan Tersangka Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro

Rabu, 8 Desember 2021 - 09:24 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ipda OS disangkakan Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan juga Bidpropam sudah melakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ataupun menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan persnya. 

Sementara itu, penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya petugas keamanan exit tol, anggota PJR, dan dua orang rekan korban yang berada dalam satu mobil dengan korban saat kejadian. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral