Intimidasi Kepada Korban Pemerkosaan, Dua Anggota Polisi Diperiksa

Senin, 13 Desember 2021 - 11:28 WIB

Riau - Kasus pemerkosaan yang dialami korban berinisial ZU terus bergulir. Kali ini di Propam Polda Riau memanggil dua mantan penyidik dan pembantu penyidik di Polsek Tambusai Utara yaitu Bripka JL dan Bripda RS, yang sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban dan keluarga saat pertama kali membuat laporan.

Setelah melakukan intimidasi terhadap korban pemerkosaan, serta meminta korban untuk berdamai dengan pelaku pemerkosaan, kini kedua mantan penyidik Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Riau.

Kedua anggota yaitu Bripka JL dan Bripda RS diperiksa oleh Beat Propam Polda Riau karena diduga telah melakukan pelanggaran profesi saat menerima laporan dari korban pemerkosaan. Keduanya sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban berinisial ZU hingga akhir kasus ini viral.

Selain memeriksa dua anggota polisi tersebut, Polda Riau juga masih memburu para pelaku pemerkosaan yang juga mengakibatkan bayi korban meninggal dunia akibat dibanting pelaku yang berjumlah empat orang.

Sedangkan, untuk korban pemerkosaan dan keluarga kini berada di rumah perlindungan dan trauma center di bawah pengawasan Polda Riau. Selain itu, korban juga mendapat bimbingan konseling psikiater untuk memulihkan psikologis pasca kejadian tersebut.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral