Pengosongan Paksa Markas Ormas, 120 Gardu Dibongkar Petugas

Senin, 13 Desember 2021 - 23:53 WIB

Jakarta - Pemerintah terus melakukan pembersihan atribut organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah terjadinya konflik antar ormas. Tidak hanya itu, petugas manajemen aset negara juga mengeksekusi bangunan yang diduduki sebuah ormas tanpa izin.

Petugas Lembaga Manajemen Aset Negara mengeksekusi sebuah bangunan yang didiami oleh ormas Pemuda Pancasila yang berada di Jalan Letjen Suprapto Galur, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan karena gedung yang dulunya merupakan salah satu bank yang terkena likuidasi pada tahun 1998 akan dimanfaatkan oleh negara.

Pengosongan paksa dilakukan karena status bangunan tiga lantai yang merupakan aset milik negara itu telah dimanfaatkan tanpa izin. “Pada hari ini kami dari lembaga manajemen aset negara itu akan melakukan pengosongan terhadap salah satu aset negara yang berlokasi di daerah Galur, Cempaka Putih yang mana selama ini sebelumnya itu digunakan sebagai kantor ormas Pemuda Pancasila,” kata Divisi Pengamanan dan Pengendalian Lembaga Aset Negara, Bayu Adinegoro.

“Adapun mediasi yang sudah kami lakukan itu sudah berjalan dan alhamdulillah pada hari ini kegiatan pengosongan dapat berlangsung secara kondusif dibantu dengan rekan-rekan dari Polres Jakarta Pusat serta aparat penegak hukum setempat. Rencananya aset negara ini akan dikelola untuk kepentingan negara,” sambungnya. 

Penertiban dan pembersihan berbagai atribut organisasi masyarakat (ormas) terus dilakukan aparat pemerintah. Pembersihan tersebut berupa atribut organisasi masyarakat (ormas), penurunan spanduk bendera hingga pembersihan gardu dan posko organisasi masyarakat berlangsung di berbagai titik di Jakarta.

Penertiban atribut ormas ini dilakukan untuk menghindari gesekan antar ormas. “Bagi ormas-ormas yang taat aturan tertib bentuk kita akan bersinergi untuk melakukan hal yang positif,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral