Oknum Pendeta yang Cabuli Enam Siswi Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:17 WIB

Medan, Sumatra Utara - Oknum pendeta pelaku pencabulan terhadap enam pelajar dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Irma Hasibuan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada 7 Desember 2021 lalu.

Seorang pendeta yang juga merupakan kepala sekolah dituntut 15 tahun penjara karena mencabuli enam pelajar. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa alat bukti yang dihadirkan di persidangan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam pelajar yang masih di bawah umur.

"Tanggal 7 Desember kemarin jaksa penuntut umum timnya telah membacakan surat tuntutan di persidangan dan itu setelah kami cek di di dalam Pidum ternyata benar demikian. Jadi untuk tuntutannya itu sendiri pidana penjara selama 15 tahun, denda 60 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan," ungkap Yos A. Tarigan.

Benyamin Sitepu yang bekerja sebagai guru telah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap enam siswa anak. Tuntutan Jaksa tersebut disambut baik oleh kuasa hukum korban.

"Harapan kita ke depan bahwa majelis hakim berani untuk memvonis, memberikan hukuman yang maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa pada oknum kepala sekolah ini," tegas Ranto Sibarani. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
03:14
02:13
03:28
00:58
06:16
Viral