Aturan Presidential Threshold Kembali Memanas

Jumat, 17 Desember 2021 - 13:16 WIB

Jakarta - Kontroversi aturan ambang batas minimal pencalonan pasangan capres dan cawapres atau presidensial thresholds kembali memanas. Meski sejumlah pihak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, DPR RI menilai aturan presidential threshold sudah sesuai dengan konstitusi.

Aturan mengenai ambang batas pencalonan atau presidential threshold kembali dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai aturan presidential threshold 20 persen akan membatasi demokrasi dan mengancam akan kembali menggugat undang-undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai aturan presidential threshold saat ini tidak akan diubah lagi hingga Pemilu mendatang. “Di DPR revisi undang-undang sudah tidak  akan lagi dibahas sesuai dengan kesepakatan yang ada. Karenanya kami berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” ungkap Puan.

Sementara itu, anggota DPR RI fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai aturan presidential threshold sebenarnya tidak membatasi demokrasi. “Sebenarnya 20% kursi dan 20% suara untuk presidential threshold itu tidak membatasi tetap saja memberikan pilihan baik kepada partai maupun kepada masyarakat siapa nanti yang akan dicoblos,” katanya.

Tiga tahun menjelang pemilihan presiden tahun 2024, isu presidential threshold kembali mencuat. Aturan ini dinilai akan memupus peluang kandidat baru di luar partai-partai besar. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral