Inisiatif Anies, Upah Buruh Naik Berbuah Jadi Polemik

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:50 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. 

Kenaikan ini menjadi inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan yang melebihi keputusan dari UMP sebelumnya menjadi 5,1 persen sehingga nantinya para kerja bisa membawa pulang minimal senilai Rp4,6 juta.

Tentunya, hal ini menuai pro dan kontra. Pihak Apindo mewakili pengusaha yang merasa keberatan mengenai hal ini. Bahkan juga ada gugatan yang akan dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta meminta pula kepada Kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan sanksi kepada para kepala daerah yang mengadakan perubahan ini.

Kendati demikian, ada juga yang mengatakan bahwa semua ini adalah termasuk salah satu manuver yang direncanakan ataupun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk menyambut panggung politik di 2024 atau Pemilu 2024. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral