Dua Dosen Unsri Tersandung Pelecehan Seksual

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:10 WIB

Jakarta - Pelecehan seksual di lembaga pendidikan diakui bukanlah perkara baru. Di Sumatra Selatan, dua oknum dosen dari sebuah perguruan tinggi negeri yang sama bahkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya ini tentu paham jika perbuatan cabulnya sampai terbongkar bakal beresiko hukum. Reza kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya itu bahkan setidaknya sudah ada lima orang yang melapor mengaku menjadi korban Reza. Mereka terdiri dari empat mahasiswi dan satu orang alumni.

Awalnya dugaan pelecehan yang diarahkan ke Reza yaitu pelecehan melalui percakapan di aplikasi perpesanan atau chat terhadap tiga mahasiswinya. Belakangan usai Reza ditetapkan sebagai tersangka, dua nama baru muncul. Keduanya adalah seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.

Selain sebagai dosen pembimbing para korban, Reza juga diketahui sebagai Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Unsri, namun statusnya kini nonaktif. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka Reza Ghasarma disebut-sebut tetap mengajukan penangguhan penahanannya.

Reza berkilah nomor pengirim percakapan pelecehan seksual itu bukanlah nomornya. Sah-sah saja bila pihak Reza membela diri. Meski begitu Ditreskrimum Polda Sumsel juga tak kalah langkah. Apalagi petugas telah mengantongi bukti kuat panggilan nomor yang digunakan itu benar nomor milik tersangka.

Selain itu polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Reza dijerat pasal 9 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Masih di Universitas Sriwijaya, selain Reza mencuat pula Adhitya Rol Asmi. Oknum dosen 34 tahun itu menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya.

Disebutkan pelecehan terjadi saat Adhitya tengah bekerja di laboratorium pendidikan sejarah di area FKIP kampus Unsri di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu.

Kebetulan pada Sabtu itu ada pekerjaan yang belum dituntaskan Adhitya yang juga tercatat sebagai kepala laboratorium. Saat bersamaan seorang mahasiswi datang kepada Reza untuk meminta tanda tangan penyelesaian skripsi.

Ketika situasi sepi itulah Adhitya melakukan pelecehan terhadap korban. Meski begitu Adhitya kemudian menegaskan jika dirinya dan korban tidak memiliki hubungan khusus.

Pihak Universitas Sriwijaya telah mengambil langkah tegas, pun peraturan Mendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi juga sudah diterbitkan.

Namun fenomena kekerasan seksual di kampus tetap saja membayangi sejumlah kalangan. Kasus di Unsri hanyalah segelintir dari kasus serupa di Republik ini. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral