Kasus ABG Disekap & Dijual, Tiga Orang Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:00 WIB

Bandung, Jawa Barat - Satreskrim Polrestabes Bandung Jawa Barat menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus penyekapan, pemerkosaan, dan perdagangan manusia terhadap seorang remaja dibawah umur ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Hingga kini polisi masih memburu belasan pelaku lainnya.

Dua dari tiga tersangka kasus penyekapan, pemerkosaan, dan perdagangan manusia terhadap remaja dibawah umur di kota Bandung, Jawa Barat yang diringkus Satuan Reserse dan kriminal Polrestabes Bandung dihadirkan langsung dalam rilis yang digelar Kapolres Kota Besar Bandung pada Rabu 29 Desember 2021.

Sementara satu tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih dibawa umur. Ketiga tersangka yang ditangkap itu berinisial IM 18 tahun, MS 18 tahun, dan SF 16 tahun. Ketiga tersangka itu mempunyai peran masing-masing. IM dan MS bertugas membuat akun prostitusi online dan menjajakan korban. sedangkan SF berperan mendandani dan mengantarkan korban kepada pria hidung belang.

para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perdagangan manusia dengan ancaman pidana antara tiga hingga lima belas tahun penjara, serta terkait Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini kepolisian Resor Kota Besar Bandung masih memburu belasan pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Peristiwa penyekapan, pemerkosaan, dan pencurian korban terjadi pada tanggal 22 Desember lalu, di sebuah indekos di kawasan Andir Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial dan kemudian korban datang ke indekos tersebut.(awy)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral