Apindo Akan Gugat SK Gubernur DKI Tentang Kenaikan UMP

Jumat, 31 Desember 2021 - 15:54 WIB

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi menjadi 5,1 persen. Pihak Apindo akan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan tata usaha negara.

Sebelumnya pada 16 Desember lalu, Anies Baswedan menerbitkan SK Gubernur tahun 2021 menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen. Surat keputusan Gubernur itu dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Apindo juga sebelumnya telah menggelar sidang bersama pihak Pemprov DKI dan perwakilan pengusaha serta serikat pekerja menyetujui PP nomor 36 tahun 2021. Selanjutnya pihak Apindo akan menempuh jalur hukum menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
07:10
01:19
01:00
11:11
09:23
Viral