Kerap Bertengkar, Calon Istri Dibakar

Senin, 3 Januari 2022 - 16:23 WIB

Jakarta - Seorang wanita menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sempat dirawat di rumah sakit lebih dari sepekan wanita itu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021. Kini proses hukum menjerat si pelaku pembakaran.

Niatan CFU membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka, Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas. Emosi menghancurkan semuanya. Bahkan sebelum kejadian itu Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Rehan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen,  tempat indekos Cynthia berada terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya. Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan.

Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Reyhan, tiba-tiba ia memantik korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin. Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia jam mengalami luka bakar lebih dari 50%.

Usai kejadian mengerikan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis. Namun nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan. Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah kejadian itu, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi. Malam itu juga Rayhan diamankan petugas. 

Sedari awal keluarga korban sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan dalam kasus ini. Apalagi sempat berhembus kabar jika korban disebutkan melakukan percobaan mengakhiri hidup dengan cara membakar diri.

Pemeriksaan lanjutan kemudian juga mengungkapkan sebelum pembakaran itu antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok. Selain itu ditemukan pula bahwa ada percakapan melalui aplikasi yang mengatakan jika pelaku disebutkan mengancam akan membakar indekos Cynthia, entah apa alasannya.

Cynthia telah beristirahat tenang di alamnya sementara Raihan harus mempertanggungjawabkan perilaku kejinya itu. Secara hukum, bukan tidak mungkin Reyhan yang kini berusia 24 tahun diancam pidana kurungan seumur hidup.

“Status dari terduga pelaku ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kemudian pasal yang kami persangkaan terhadap yang bersangkutan adalah pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal adalah penjara seumur hidup,” tutur Kompol Wisnu Wardana, Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jakarta Pusat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral