Rekonstruksi Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Tiga Tersangka Dihadirkan

Senin, 3 Januari 2022 - 16:21 WIB

Bandung, Jawa Barat - Puspom TNI AD menggelar rekonstruksi tragedi kematian sadis sejoli di tangan tiga oknum TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tiga tersangka oknum TNI yang menabrak dan membuang korban ke sungai Serayu, Jawa Tengah pun dihadirkan.

Puspom TNI AD menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan tiga oknum TNI AD. Dua boneka manekin diumpamakan sebagai korban, serta replika mobil hitam pelaku, dan replika motor korban ditempatkan di lokasi kejadian.

Tiga pelaku oknum TNI Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA yang menabrak dua sejoli Salsabila dan Handi Saputra dihadirkan di lokasi rekonstruksi. Bersama dengan seorang saksi kunci, ketikanya memperagakan detik-detik tabrakan hingga korban dibawa pergi.

Terpantau sebanyak lima adegan dilakukan dalam rekonstruksi. Adegan pertama yaitu saat menabrak korban, tersangka turun dari kendaraan. Adegan kedua, korban diangkat ke pinggir jalan. Adegan ketiga, korban perempuan ditarik dari kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan hingga dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah oleh tersangka 1 dan 2.

Adegan keempat korban laki-laki dimasukkan ke bagian belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3 bersama saksi, dan dengan kelima tersangka pergi membawa korban. Saksi yang turut serta dalam rekonstruksi menyebutkan rekonstruksi yang dilakukan sesuai dengan kejadian pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara itu, ibu korban Salsabila merasa lega setelah melihat sosok pelaku dan berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal. 

Sebelumnya, pada pertengahan Desember lalu, masyarakat dihebohkan dengan hilangnya dua sejoli setelah mengalami insiden tabrakan di Nagreg. Kedua korban pun ditemukan meninggal dunia di sungai Serayu, Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah setelah hilang selama beberapa hari. Hingga akhirnya terungkap para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral