Konsumen Prostitusi Bisa Dipidana?

Selasa, 4 Januari 2022 - 13:09 WIB

Jakarta - Dalam kasus prostitusi online pesinetron CA, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yaitu CA dan tiga orang muncikari. Sementara pengguna jasa CA lolos dari jeratan hukum. Saat ini DPR tengah mendorong agar pengguna jasa prostitusi ikut dihukum.

Artis sinetron CA ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, mucikari CA menawarkan jasa prostitusi lewat media sosial. Tarif CA sekitar Rp 30 juta. CA juga mengaku baru lima kali menerima orderan dari pelanggan yang ditawarkan mucikari.

Rencananya polisi akan memeriksa temuan daftar figur publik yang diduga terlibat dalam prostitusi online dari para mucikari CA. Daftar nama ini terungkap dalam proses pemeriksaan kepada para tersangka.

Dalam Hukum Pidana Indonesia jeratan hukum dikenakan kepada pelaku hingga mucikari. Sementara belum ada pasal dalam kuhp yang dapat menghukum konsumen prostitusi. Saat ini revisi KUHP Tengah digodok di DPR. Konsumen prostitusi menjadi salah satu yang menjadi sorotan pembahasan agar penegakan keadilan dapat berimbang.

Desakan untuk menjerat penikmat atau konsumen jasa prostitusi semakin menguat dari berbagai pihak, untuk memutus mata rantai bisnis haram itu. Namun ahli hukum pidana menyebut hingga kini masih ada kekosongan hukum untuk bisa menjerat para konsumen prostitusi.

Terungkapnya kembali kasus prostitusi artis dengan tersangka aksi sinetron CA dan para mucikarinya, menambah panjang daftar kasus serupa yang berulang. Desakan untuk menjerat penikmat atau konsumen jasa prostitusi semakin menguat dari berbagai pihak, semata untuk memutus mata rantai bisnis haram itu.

Seksolog Zoya Amirin menyebut pos itu si menggunakan prinsip ekonomi supply and demand. Sehingga konsumen harus diberi efek jera dengan hukuman serupa.

Namun ahli hukum pidana Sutopo menjelaskan, ada kekosongan hukum untuk konsumen prostitusi. Selama belum ada undang-undang anti prostitusi, penikmat jasa PSK tak bisa tersentuh hukum.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral