Dokter Muda Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan Psikotropika Ilegal

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:30 WIB

Cianjur, Jawa Barat - Polisi menetapkan seorang dokter muda sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien di Cipanas, Jawa Barat. Dokter umum itu ditangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal.

Laurence Dharmawan, seorang dokter muda asal Jakarta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur. Sebelumnya diketahui korban telah disuntikkan beberapa zat psikotropika oleh sang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban.

Tersangka mengaku telah menyuntikkan beberapa kali diazepam dan midazolam kepada pasien yang hingga korban mengalami kejang dan kesakitan. Korban langsung dibawa ke RSUD Cimacan dan kemudian dibawa pulang ke Jakarta untuk perawatan lebih lanjut di ICU. Namun, nyawanya tak tertolong.

Dokter umum itu pun ditangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral