Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Cuitan Mengandung SARA

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:29 WIB

Jakarta - Malam ini (10/1/2022) Mabes Polri Jakarta akhirnya melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean atas kasus cuitannya yang mengandung SARA.

Diketahui, dalam proses pemeriksaan kasus ini setidaknya Polri sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli termasuk juga Ferdinand Hutahaean. Sejak pagi tadi hingga malam Ferdinand diperiksa sebagai saksi terlapor. Ferdinand diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Mabes Polri.

Hingga akhirnya setelah proses pemeriksaan tersebut kemudian penyidik mengadakan gelar perkara terhadap kasus ini dan ditemukan dua alat bukti yang menjadi alasan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, Ferdinand akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Sebelumnya, Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan respon warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:26
02:13
05:10
03:07
Viral