Tua-tua Keladi, Paman Cabuli Keponakan Umur 9 Tahun

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:45 WIB

Jakarta - Seorang Pria ditangkap satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan usai memperkosa keponakannya yang masih berusia sembilan tahun. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 25.000.

Pria bernama Edi Warman hanya terdiam ketika digiring petugas ke hadapan awak media. Pria itu ditangkap setelah tega mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25.000 agar menuruti nafsu bejatnya. Tindakan amoral itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Menteng, Rawa Panjang, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain mengamankan tersangka sejumlah barang bukti berupa pakaian dan uang sebesar Rp 25.000 turut disita petugas. Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral