JPU Tuntut Predator Anak Herry Wirawan Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:15 WIB

Bandung, Jawa Barat - Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap santriwati itu dengan hukuman mati. Tuntutan ini berkaca pada perbuatan terdakwa yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

Sidang lanjutan kasus kejahatan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat dengan terdakwa Herry Wirawan digelar Selasa siang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tuntutan itu Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dalihnya kejahatan yang diperbuat Herry tergolong sangat luar biasa.

Dengan mengacu kepada Konvensi PBB, Tim JPU mengatakan alasan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan tersebut karena kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kekerasan seksual.

“Maak dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tutur JPU Kajati Jabar, Asep N. Mulyana.

Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri dan denda Rp 500 juta, pengumuman identitas terdakwa, membekukan dan membubarkan Yayasan yatim piatu milik terdakwa, hingga merampas harta kekayaannya untuk dilelang.

Nantinya hasil lelang itu akan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup korban kekerasan seksual Herry dan bayi-bayinya.

Sidang kasus kejahatan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral