Habisi Dua Gadis, Oknum Polisi Divonis Mati

Rabu, 12 Januari 2022 - 09:47 WIB

Medan, Sumatera Utara - Seorang oknum polisi divonis mati setelah memperkosa dan menghabisi nyawa dua gadis cantik di Medan, Sumatera Utara. Banding yang diajukan sang polisi pun kandas.

Keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan yakni RF (21 tahun) dan AC (13 tahun) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi ini tak kuasa menahan tangis mengetahui putri tercinta mereka meregang nyawa. Jenazah RF ditemukan di pinggir kawasan lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang, Bedagai, Sumatera Utara sedangkan jenazah AC ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada Februari lalu.

Ironisnya pelaku adalah seorang polisi aktif di unit Sabhara Polres Pelabuhan Belawan tempat korban RF mencari nafkah sebagai pekerja harian lepas. Akhir tragis hidup dua gadis yang hidup bertetangga ini bermula kala sang pelaku Aipda Roni Syahputra menaruh hati pada korban RF berdalih ingin memberikan barang titipan Aipda Roni rupanya sudah punya niat huruf kepada RF.

Saat akan bertemu dengan pelaku, RF yang merasa tak nyaman mengajak AC agar menemaninya. Nahas, keduanya malah menjadi korban kebiadaban Aipda Roni Syahputra dengan cara dianiaya, disekap, hingga meninggal dunia.

Beruntung polisi segera membekuk pelaku, Aipda harus duduk di kursi pesakitan dan divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri Medan. Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 65 KUHP hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban apalagi salah seorang korban diketahui masih dibawah umur. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
02:53
04:40
01:09
02:29
02:19
Viral