Pertimbangan Komnas HAM Terkait Penolakan Hukuman Mati Herry Wirawan

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:00 WIB

Bandung, Jawa Barat - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena menggunakan kedok pengajar dan simbol agama untuk memperdaya para korbannya. Tuntutan itu pemirsa juga didukung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tapi ternyata malah justru ditolak oleh Komnas HAM dengan pertimbangan prinsip kemanusiaan.

Proses hukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan memasuki agenda tuntutan. Mantan pimpinan pondok pesantren ini dianggap telah mencoreng lembaga pendidikan dan berperilaku tidak beradab sama sekali.

Jaksa penuntut umum menuntut Herry dengan hukuman mati, karena telah menggunakan simbol agama untuk melakukan kekerasan seksual. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman berlapis. Mulai dari kebiri, harta dirampas, sampai identitas Herry disebar.

Gubernur Jawa Barat pun mendukung penuh pertimbangan JPU menuntut Herry dengan hukuman mati.

Berbeda dengan JPU, Komnas HAM menilai itu entar hukuman mati dan kebiri pada terdakwa Herry tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Meskipun begitu, Komnas HAM mendukung menghukum Herry Wirawan seberat-beratnya.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral