KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka Usai Terbukti Terima Suap Rp112 Miliar

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Abdul Gafur, status tersangka disematkan pula kepada lima orang lainnya.

Lima orang tersebut yakni Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, PLT Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta amat Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Para tersangka ditahan 20 hari kedepan dan dijerat Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Ghafur dan lima tersangka lain diduga telah menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak senilai Rp112 miliar.

Sebelumnya dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 11 orang dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur tertangkap di salah satu mal di kawasan Senayan Jakarta. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral