NFT: Jual Data Pribadi, Pidana Menanti?

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:30 WIB

Jakarta - Heboh warga Indonesia ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday. Melihat fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto KTP di internet.

Usai viral Ghozali Everyday, kini muncul Non-fungible Token (NFT), foto selfie, dan KTP yang dijual OpenSea.io. Adapun ancaman hukum pidana bagi pelaku jual-beli data pribadi. 

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pelaku jual-beli NFT foto selfie dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dipidanakan karena melanggar hukum hak kekayaan intelektual dan perundang-undangan data pribadi. 

Sebelumnya, seorang mahasiswa Indonesia bernama Ghozali viral di media sosial. Bagaimana tidak, pria berusia 21 tahun asal Semarang ini berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai produk NFT di OpenSea.

Jika pada umumnya, para kreator menjajakan sebuah desain atau logo yang terlihat bernilai dan estetik, tapi tidak untuk pemilik akun twitter @GhozaliGhozalu. Pemuda satu ini lebih memilih sesuatu yang berbeda dari lainnya untuk diperjualbelikan di OpenSea. 

Tak disangka-sangka, sosok pemuda asal Indonesia ini sudah berhasil menjual ratusan foto selfie dirinya sudah selama 5 tahun lamanya. Selama 5 tahun melakukan bisnis NFT, pemuda ini menjual foto pribadinya di OpenSea.
 
Dirinya mengaku rutin mengabadikan foto selfie dirinya selama 5 tahun. Berawal dari tahun 2017, dirinya mulai konsisten untuk menjadikan foto selfie dirinya sebagai produk jualannya di marketplace terbesar di dunia itu. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral