Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Infrastruktur

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:34 WIB

Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) langsung ditetapkan sebagai tersangka beserta dengan jajarannya, termasuk adik kandungnya dan pihak swasta yang ditangkap KPK. Mereka yang tertangkap terkena kasus suap proyek infrastruktur di Langkat, Sumatera Utara.

KPK turut menyita barang bukti uang sebanyak Rp786 juta. “Yang diamankan pertama saudara TRP Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024, kedua saudara FG PLT Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga saudara DP Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat saudara SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima saudara MSA pihak swasta kontraktor, keenam saudara SD swasta atau kontraktor, ketujuh saudara MR swasta atau kontraktor, kedelapan saudara IS swasta atau kontraktor,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi. “Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024 bersama dengan saudara TSK yang adalah saudara kandung dari saudara TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” sambungnya.
 
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Bupati Langkat dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
 
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Bupati Langkat melalui perusahaan milik swasta. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral