Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Sudah Lengkap dan Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:52 WIB

Jakarta - Kasus cuitan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan tersangka Ferdinand Hutahaean dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas perkara tersangka Ferdinand berikut dengan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Rorenmin Bareskrim Polri. Menurut Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, nantinya jaksa penuntut umum akan melakukan pemberkasan dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral