Sengketa Lahan Diwarnai Cekcok, Warga Mengaku Tanah Sudah Dibeli Pada Tahun 2005

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:26 WIB

Dumai, Riau - Dua pihak yang terlibat sengketa lahan nyaris bentrok saat memperebutkan lahan seluas 60 hektar di Dumai, Riau. Kedua belah pihak saling klaim berhak terhadap lahan tersebut.

Pihak PT PSARP mengklaim tanah sengketa ini masuk ke dalam lahan konsesi milik perusahaan yang mengaku memiliki izin sementara. Warga bernama Simatupang mengaku sudah membeli lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut pada tahun 2005.

Sempat terjadi adu mulut di antara kedua kubu bentrok fisik pun nyaris terjadi namun berhasil dilerai oleh pihak keamanan setempat. Kronologisnya warga Simatupang menjelaskan bahwa lahan seluas 60 hektar dibelinya pada tahun 2005 yang suratnya dikeluarkan petugas.

Dasar kepemilikan adalah surat keterangan ganti rugi (SKGR) pemerintah Kota Dumai, Kecamatan Bukit Kapur pada tanggal 11 Februari 2006 atas nama Abdurrahman Simatupang lokasinya di Jalan Rawa Makmur RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral