8 Tersangka Sindikat Penyelundup Manusia Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:50 WIB

Kepulauan Riau - Sebanyak 23 calon pekerja migran ilegal gagal berangkat ke negara Malaysia. Polisi menangkap delapan orang tersangka, mulai dari penampung hingga perekrut calon pekerja.
 
Sindikat penyelundupan pekerja imigran dibongkar polisi dan Polres Karimun, Kepulauan Riau. Para tersangka yang berjumlah 8 orang ditangkap di berbagai lokasi di Batam dan Karimun.
 
Mereka berperan sebagai penampung, calo, perekrut, hingga pengirim tenaga kerja. Seorang tersangka sempat marah karena dituduh sebagai pelaku dalam sindikat penyelundupan manusia.
 
Dalam kasus ini, sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan berhasil diamankan. Korban berasal dari wilayah Jawa, Lampung, hingga Sumatera. Mereka dimintai uang Rp 6-9 juta untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia melalui Karimun.
 
Para korban akan dipulangkan ke wilayah masing-masing. Sedangkan delapan tersangka sudah ditahan di Mapolres Karimun.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral