Sebut Satu Nama Buronan, MAKI Tantang Implementasi Perjanjian Ekstradisi

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:06 WIB

Jakarta - Indonesia memastikan kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Terkait hal ini, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun memberikan suaranya. Ia pun meminta agar pemerintah bisa memulangkan satu buronan kasus korupsi.

“Tahun ini harus bisa memulangkan minimal satu yakni Honggo Wendratno yang sudah disidangkan di Indonesia divonis 16 tahun yang kerugiannya mencapai Rp36 triliun kasus TPPI nanti kami tunggu kehendak baik dari Singapura dan kita tantang bisa nggak untuk memulangkannya,” sebut Boyamin. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:57
01:37
01:20
07:15
02:00
03:51
Viral