Langgar Kode Etik, Bripda Randy Terima Sanksi Pemecatan Terkait Kasus Aborsi

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:56 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Anggota Polres Pasuruan Bripda Rendy akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi Polri, dalam sidang komisi kode etik Polri atau KKIP. Sidang ini digelar Propam Polda Jawa Timur.

Bripda Rendy terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi hingga menyebabkan kematian. Dalam sidang kode etik Polri yang dipimpin ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, sembilan saksi dihadirkan termasuk orangtua korban.

Sidang ini memutuskan Bripda Rendy terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena telah melakukan perbuatan tercela. Bripda Rendy pun diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral