Pascaricuh Ormas GMBI di Mapolda Jabar, 40 Pelaku Jalani Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Jumat, 28 Januari 2022 - 20:40 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Pasca ricuh demo ormas di Mapolda Jawa Barat, Polres Ciamis dan Cirebon menerima limpahan puluhan anggota ormas yang terlibat kerusuhan. Setelah didata seluruh anggota ormas ini diizinkan pulang dan wajib lapor seminggu dua kali.

Sebanyak 40 anggota ormas gerakan masyarakat bawah Indonesia Kabupaten Ciamis yang terlibat dalam kericuhan saat unjuk rasa di halaman mapolda Jawa Barat kemarin Jumat (28/1/2022) siang Polres Ciamis menerima limpahan dari Polda Jawa Barat. 

Berdasarkan data Polres Ciamis terdapat 75 anggota GMBI Kabupaten Ciamis, 24 anggota GMBI Pangandaran dan satu anggota GMBI Cilacap yang ikut dalam aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Jabar. Dari beberapa orang tersebut, 40 diantaranya terlibat dalam kerusuhan.

Sementara itu, di Cirebon, Jawa Barat anggota Ormas yang ikut serta dalam unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat diperiksa di Mapolres Cirebon. Seorang diantaranya positif menggunakan obat jenis benzo interhistin. 

Sebelumnya, Polres Cirebon kota menerima limpahan 51 anggota GMBI yang berasal dari wilayah Cirebon Kota, Kabupaten Indramayu, dan Brebes. Mereka kemudian diminta keterangan di masing-masing Polres asal.

Kemarin terjadi kericuhan dalam unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat, massa menilai polisi lamban dalam menangani kasus pembunuhan dan penyerangan anggota GMBI di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral