Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dokter Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Minggu, 30 Januari 2022 - 12:29 WIB

Medan, Sumatera Utara - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan dokter Gita sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar di Medan Labuhan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak menahan dokter Gita karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kasus penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan vaksinator dokter Gita kepada siswa sekolah dasar di Medan Labuhan memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan dokter kita sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di tubuh siswa SD tersebut tidak ditemukan vaksin. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan dokter Gita karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sementara itu polisi masih terus mendalami motif tersangka menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar tersebut. 

Sebelumnya sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan oknum vaksinator menyediakan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar di Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Medan Sumatera Utara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral