Satu Desa di Gorontalo Terjerat Investasi Bodong Oknum Polisi

Selasa, 1 Februari 2022 - 10:31 WIB

Gorontalo - Korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo. Aksi yang telah dilakukan dua kali sepanjang bulan Januari itu meminta pelaku diproses hukum, dan mengembalikan modal para korban yang disetor.

Pihak kepolisian telah menetapkan AY alias Rinto owner FX Family yang juga merupakan anggota polisi, bersama dengan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepolisian Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong berkedok foreign exchange atau forex yang dilakukan oleh seorang oknum polisi. Investasi bodong ini terungkap atas adanya aduan masyarakat yang tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan pelaku.

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo  diamankan petugas terkait investasi bodong berkedok foreign exchange. Oknum polisi AY diamankan bersama sang istri karena diduga sebagai pelaku utama yang menjalankan investasi bodong forex. Selain pelaku polisi turut mengamankan 13 mobil mewah serta bukti transaksi lainnya.

Dalam menjalankan investasi ini, pelaku menghimpun dana dari masyarakat dan menjanjikan keuntungan 35 hingga 40 persen dari dana yang di investasikan. Investasi yang di mulai sejak 2019 lalu ini berhasil menghimpun dana hingga miliaran rupiah. 
 
Merasa ditipu warga yang menjadi korban akhirnya melaporkanke Polda Gorontalo. Pelaku bersama sang istri kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral