Prostitusi Online Anak, Mucikari Iming-imingi Kerja Sama Bisnis

Jumat, 4 Februari 2022 - 12:35 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Polisi mengungkap kasus prostitusi online terhadap anak dibawah umur di Rusunawa Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku mengajari korban yang berusia 15 tahun untuk mengunduh sebuah aplikasi kencan dan mencari pelanggan pria hidung belang.

Kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah warga di sekitar Rusunawa Romokalisari Benowo Surabaya, Jawa Timur mencurigai sejumlah lelaki kerap bergantian keluar masuk dari rusunawa yang ditempati tersangka ST. Kepolisian lantas menggerebek rusunawa milik Pemkot Surabaya tersebut dan mendapati tersangka dan korban yang berusia 15 tahun sedang bersama seorang pria hidung belang. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ST yang berperan sebagai mucikari mengaku mengajari korban untuk mengunduh sebuah aplikasi kencan. Ia pun mengajari korban yang baru berusia 15 tahun untuk mencari pelanggan melalui aplikasi tersebut.

Diketahui, Rusunawa Romokalisari merupakan rumah susun sewa murah yang diperuntukkan Pemkot Surabaya bagi warga yang kurang mampu. Siapa sangka rusunawa tersebut justru disalahgunakan untuk prostitusi anak di bawah umur.

Polrestabes Surabaya terus mengusut kasus ini karena diduga masih ada korban bocah dibawa umur yang dibujuk pelaku untuk melakukan prostitusi online tetapi belum melapor. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral