Pasca Kecelakaan Bus Pariwisata, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintasi Bukit Bego

Selasa, 8 Februari 2022 - 20:27 WIB

Bantul, Yogyakarta - Polisi melarang untuk sementara waktu kendaraan besar melintas di Bukit Bego. Larangan tersebut menyusul kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 13 orang, Senin (7/2/2022).

Pasca kecelakaan maut tersebut, polisi mengeluarkan imbauan khusus kendaraan-kendaraan besar untuk sementara tidak diperbolehkan melintas di kawasan Bukit Bego atau tepatnya di Jalan Imogiri, Mangunan, Bantul, Yogyakarta. Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 11 orang korban kecelakaan bus pariwisata masih dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Bantul.

Rata-rata 11  korban yang masih dirawat mengalami luka ringan hingga berat sedangkan 2 orang diantaranya telah menjalani operasi. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral