Aturan Baru JHT Pemerintah Dikecam Banyak Pihak

Minggu, 13 Februari 2022 - 17:40 WIB

Jakarta - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun ini menuai pro-kontra di masyarakat.

Komisi IX DPR meminta Menaker meninjau kembali aturan tersebut yang dinilai tidak peka terhadap situasi rakyat saat ini. Serikat pekerja bahkan menilai kebijakan menaker menyakiti hati para buruh yang banyak terkena PHK di tengah pandemi.

Pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini disebut tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan juga suasana psikologis para pekerja yang hari ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja dan bahkan juga dirumahkan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker itu. Kebijakan Menaker dinilai tidak masuk akal dan menyakiti hati para buruh yang banyak terkena PHK di tengah pandemi.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tata cara pencairan jaminan hari tua atau JHT di usia 56 tahun.

Dalam aturan tersebut JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun bahkan bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sebelumnya pekerja hanya menunggu satu bulan untuk mencairkan JHT secara tunai. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral