Ajari Fiqih Bab Haid dan Junub, Guru Ngaji Malah Lakukan Pelecehan 7 Santriwati

Senin, 14 Februari 2022 - 16:20 WIB

Subang, Jawa Barat - Seorang guru ngaji diamankan oleh aparat Polres Subang, Jawa Barat karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang santri perempuannya.

Seorang guru ngaji dilaporkan para orangtua santri perempuan kepada aparat Polres Subang, Jawa Barat karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang santri perempuannya. 

Para korban rata-rata masih berusia 12 hingga 19 tahun. Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak bulan Januari lalu, ketika mengajarkan murid-murid perempuannya tentang fiqih bab haid dan junub atau mandi besar setelah haid di salah satu mushola di Kampung Ciranggon, Rancamulya, Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Para korban mengaku pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak satu hingga empat kali. Atas peristiwa tersebut para orangtua korban yang menerima laporan dari anak-anaknya langsung mengadukannya ke aparat setempat.

Pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada tujuh santri perempuannya yang masih dibawah umur. 

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari kemarahan orang tua korban, serta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya hari ini para korban akan menjalani pemeriksaan visum dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Subang, Jawa Barat.

Sementara hingga saat ini polisi belum bisa memberi keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:36
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
Viral