JHT Dipersulit, Buruh Demo Turun Ke Jalan

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:06 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mensyaratkan pencairan jaminan hari tua di usia 56 tahun menuai kontroversi. Ratusan buruh di Jakarta, Makassar, Cirebon, dan sejumlah daerah lainnya menggelar aksi protes.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Demonstran menilai peraturan Menaker dikeluarkan secara tiba-tiba, sepihak, dan tidak sesuai dengan kepentingan buruh. Selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, demonstrasi dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Sementara di Makassar puluhan buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa di kantor gubernur Sulawesi Selatan. Para buruh mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kaum buruh merasa dirugikan terlebih pada pekerja yang terkena PHK dalam situasi pandemi saat ini.

Sementara di Gorontalo dan Cirebon para buruh yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera dicopot karena kebijakannya yang kerap tidak berpihak pada buruh.

Buruh menegaskan jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka kaum buruh akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih besar.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker RI Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa keputusan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua. Ia mengklaim aturan itu telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral