Protes Aturan JHT, Massa Buruh Gelar Aksi di Sejumlah Kota

Senin, 21 Februari 2022 - 22:29 WIB

Cimahi, Jawa Barat - Unjuk rasa di berbagai daerah digelar kelompok buruh untuk memprotes aturan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diambil setelah berumur 56 tahun. Massa buruh juga mengancam akan mencabut keanggotaan mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.

Konvoi ratusan sepeda motor digelar oleh massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kota Cimahi. Nereka bergerak dari kawasan industri dan berkeliling ke sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cimahi. Massa kemudian berkumpul di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Para buruh mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT yang dibayarkan setelah usia 56 tahun. Massa menilai aturan tersebut telah melukai nurani para buruh.

Massa mengancam jika aturan tersebut tidak dicabut, buruh Kota Cimahi akan menghentikan keanggotaan sekaligus mengambil dana iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Unjuk rasa menolak aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun juga digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Massa menamakan diri sebagai Federasi Serikat Buruh Merdeka atau FSBM.

Selain menolak aturan baru pencairan JHT, buruh juga mengeluhkan tidak naiknya upah minimum sejak tahun lalu. Buruh menilai dua aturan tersebut menjadi bukti Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti buruh. Para buruh juga meminta menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral