Mobil Pribadi Parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Kena Denda Rp 50 Juta

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:34 WIB

Bali - Sebuah mobil minibus yang terparkir lebih dari satu tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan denda lebih dari Rp50 juta hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.

Meski begitu saat ini belum diketahui siapa pemilik mobil yang diparkir di Bandara Gusti Ngurah Rai sejak akhir November 2020 tersebut. Pihak Bandara Ngurah Rai meminta pemilik mobil untuk segera mengambil kendaraannya karena menyita area parkir di Bandara.

Selain parkir bus yang dikenakan denda Rp50 juta ada total 96 kendaraan roda dua dan roda empat yang ditinggal pemiliknya di area parkir Bandara Ngurah Rai di Indonesia. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral