Konfederasi Serikat Pekerja Siap Gugat Aturan Baru JHT ke PTUN

Selasa, 22 Februari 2022 - 16:33 WIB

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kamis mendatang akan menggugat Peraturan Menaker soal JHT ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pemerintah berjanji akan merevisi Permenaker agar aturan pencairan JHT dipermudah sehingga bisa diambil pekerja korban PHK.

Para buruh di sejumlah daerah terus melakukan aksi unjuk rasa menentang peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa saat pemiliknya berusia 56 tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Permenaker ini ke pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan JHT didesain untuk dimanfaatkan pekerja di hari tua. Sementara mereka yang kena PHK akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun praktisi hukum Hotman Paris berpendapat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi helm hukum. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai Permenaker soal JHT tidak adil dan tidak logis.

Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan Presiden telah memanggil Menaker Ida Fauziah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral