MUI Apresiasi SE Menag Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:15 WIB

Jakarta - Menteri Agama menerbitkan surat edaran baru mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu dibuat Menteri Agama untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak mengganggu keharmonisan dalam masyarakat.

Kemenag terus melakukan sosialisasi mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan menempel surat edaran tersebut di masjid-masjid.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi surat edaran Menteri Agama soal pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am berharap aturan itu dapat diterapkan secara proposional dan melihat aspek kearifan lokal.

"(Surat edaran) tersebut harus dibaca dalam konteks tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan penyelenggaraan ibadah umat Islam agar dapat terlaksana secara baik, mendatangkan maslahat, dan juga menghindarkan diri dari mafsadah," sebut Ni'am.

Namun demikian ia juga mengimbau untuk mengaplikasikan isi surat edaran tersebut secara proporsional sesuai dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral