Indra Kenz Ditahan, Bareskrim Sita Aset Terkait Binomo

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:44 WIB

Jakarta - Kasus influencers Indra Kesuma alias Indra Kenz aktif mendorong atau kerap disebut afiliator transaksi binomo memasuki babak baru. Penyidik Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri menahan Indra Kenz.

Indra Kenz ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi. “Tanggal 24 Februari 2022 saudara IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kemarin juga telah dilakukan penangkapan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan 16 Maret 2022. Rutan bareskrim penyidik kepolisian juga akan melakukan trading aset atau pelacakan aset milik dari tersangka dugaan penipuan aplikasi binomo.

Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoax, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binomo. Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi binomo dari jeratan pasal yang disematkan, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral