Kasus Nurhayati Si Pembongkar Korupsi Akan Dihentikan

Minggu, 27 Februari 2022 - 21:02 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan dugaan korupsi dana desa akan segera dihentikan. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polri dan juga kejaksaan untuk proses penghentian kasus tersebut.

Menkopolhukam Mahfud MD memaparkan ada dua opsi untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu. Pertama menggunakan mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua, melalui surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun dengan kejaksaan yang intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis karena apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2," sebut Mahfud.

Kabar penghentian kasus itu pun disambut sukacita Nurhayati dan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat. Keluarga menyebut Nurhayati menangis haru saat pertama kali mendengar kabar penghentian kasus hukumnya itu. Kini keluarga berharap kepastian penghentian kasus akan dilakukan secepatnya agar mereka bisa bernafas lega.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik setelah upaya mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu membongkar dugaan korupsi dana desa justru berujung penetapan tersangka pada dirinya. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka pun menuai kritik dan protes dari masyarakat. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral