Pekerja Sambut Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama

Kamis, 3 Maret 2022 - 17:46 WIB

Jakarta - Setelah mendapat penolakan keras dari buruh, Menteri Ketenagakerjaan akhirnya merevisi aturan yang memperketat pencairan jaminan hari tua atau JHT. Dengan revisi ini maka pencairan JHT dikembalikan ke aturan semula dimana dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Menyusul arahan dari Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya bersedia merevisi aturan yang mempersulit pencairan jaminan hari tua. Dalam keterangan tertulisnya Menaker menjelaskan bahwa pihaknya sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mempersulit pencairan JHT.

Menurut Permenaker itu JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Dengan revisi aturan tersebut, pencairan JHT kembali ke aturan lama. JHT bisa cair sebelum pekerja berusia 56 tahun.

Bukan hanya dikembalikan ke aturan lama, menurut Ida Fauziah, pencairan JHT juga akan dipermudah. Menanggapi revisi aturan ini Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat menilai pemerintah seharusnya mempermudah pencairan JHT, bukan justru mempersulit.

Sebelumnya langkah Menaker untuk mempersulit pencairan JHT langsung memicu penolakan keras dari sejumlah elemen buruh. Sejak aturan tersebut dirilis, gelombang aksi unjuk rasa buruh mencuat di berbagai daerah.

Mayoritas serikat buruh menilai aturan baru yang mempersulit pencairan JHT sangat tidak adil dan merugikan kaum buruh. Elemen buruh mengancam akan terus turun ke jalan jika aturan tersebut tidak dicabut. Akibat kerasnya penolakan ini pihak istana akhirnya berubah sikap dan meminta Menaker mempermudah pencairan JHT.

Meski aturan pencairan JHT yang baru bisa cair di usia 56 tahun telah dibatalkan, kalangan buruh masih menunggu rincian dari aturan baru yang akan ditetapkan pemerintah. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral