Sopir Vanessa Angel Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:45 WIB

Jombang, Jawa Timur - Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri JPU dan penasehat hukum.

Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Jombang. 

Dalam tuntutannya dibacakan JPU Aji Prasetyo terdakwa Tubagus Joddy dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun, sebab telah memenuhi unsur pasal 3 10 ayat 4 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral