Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:50 WIB

Medan, Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng berusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru delapan nama tersangka dirilis Polda Sumatera Utara.

Tersangka dipersangkakan dalam pasal 7 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara seorang tersangka berinisial ST dikenakan pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Delapan tersangka hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus yang masih terus dilakukan. (adh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
Viral