Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022?

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:43 WIB

Jakarta - Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa warga kembali diperbolehkan untuk mudik lebaran tahun ini. Hal ini mengingat penanganan pandemi Covid-19 dan penanggulangan penularan pada tahun ini cukup baik.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI mengatakan bahwa warga yang sudah divaksin dua kali dan menerima booster tak perlu lagi bepergian menggunakan pemeriksaan PCR dan antigen.

"Tetapi kalau belum lengkap itu wajib melakukan pemeriksaan PCR. Tapi kemudian kalau vaksinasinya itu baru dua dosis maka dalam melakukan perjalanan tetap harus dilakukan pemeriksaan antigen," jelasnya.

Saat ini peraturan yang berlaku adalah warga yang menerima dua dosis vaksin tak perlu melakukan pemeriksaan antigen dan PCR. Namun khusus untuk momen mudik lebaran, Pemerintah mensyaratkan warga yang baru menerima dua dosis vaksin untuk tetap membawa syarat antigen sebagai antisipasi penyebaran.

"Kita tahu pada saat Idul Fitri itu akan terjadi pergerakan kurang lebih 31 juta masyarakat. Maka proteksi vaksinasi menjadi sangat penting. Oleh karena itu pada kondisi tersebut mengantisipasi hal-hal yang berpotensi terjadinya peningkatan kasus dan dalam rangka kita terus menekan laju penularan maka kebijakan untuk keperluan jelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri ini kita melakukan kembali pemeriksaan khusus untuk yang belum divaksin ataupun baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua secara lengkap," papar Nadia. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral