Ratusan Nasabah Kena Tipu Koperasi Tinara

Kamis, 24 Maret 2022 - 12:18 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kasus investasi bodong Koperasi Tinara dengan nilai kerugian korban hingga Rp260 miliar menemui kejelasan hukum. Korban berharap kepolisian juga menyidik pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU agar uang mereka bisa dikembalikan.

Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam Tinara di Banyuwangi, Jawa Timur dengan jumlah korban 519 nasabah dan kerugian mencapai Rp260 miliar rupiah ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak dua tahun.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti tiba-tiba tersangka Linggawati Wijaya jatuh sakit. Hukum hukum korban penipuan investasi meminta Polda Jawa Timur mengirim petugas Bidokes untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Diberitakan Sebelumnya pengurus koperasi Tinara yang merupakan pasutri Budi Hartadi dan Linggawati Wijaya menjanjikan keuntungan 11 persen pertahun. Namun janji keuntungan tidak dibayarkan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral