Dea Onlyfans Diciduk Polisi di Malang

Jumat, 25 Maret 2022 - 22:32 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penyebaran konten pornografi menjerat pemilik akun media sosial, Dea. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea dalam rumah indekos di Malang, Jawa Timur.

Dea dianggap menyebarkan konten pornografi melalui akun media sosial miliknya. Dalam unggahan tersebut pengikut yang ingin mendapatkan video porno harus membayar sejumlah uang. Untuk mendapatkan keterangan tersangka tim penyidik membawa Dea dari Malang ke Jakarta.

Saat pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian, seperti handphone, laptop serta beberapa pakaian yang juga digunakan oleh Dea ketika mengunggah foto-foto yang diduga berkonten pornografi di akun media sosialnya. (adh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
03:37
10:03
02:15
05:56
03:22
Viral