Bahar Bin Smith Menolak Hadir di Sidang Virtual

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:39 WIB

Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menunda pembacaan dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui ceramah dengan tersangka Bahar bin Smith, Selasa (29/3/2022). Sesuai kesepakatan antara kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU), sidang dakwaan akan digelar pekan depan dan secara tatap muka. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus hoaks atau penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith untuk mengamankan sidang. Puluhan personel kepolisian bersiaga di sekitar pengadilan Bahar bin Smith sebagai terdakwa hadir secara virtual dari Polda Jawa Barat.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan informasi tim, sidang perdana Habib Bahar bin Smith hari ini ditunda oleh majelis hakim pengadilan negeri Bandung Jawa Barat. Penundaan ini disebabkan karena tadi ketika sidang dibuka oleh majelis hakim ternyata Habib Bahar bin Smith menolak untuk hadir secara virtual. (adh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral